WahanaNews.co | Chief Financial
Officer atau CFO PT Lippo Cikarang Tbk,
Tevilyan Yudistira Rusli, menjelaskan mengenai status dari Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) PT Mahkota Sentosa Utama sebagai entitas Grup Lippo,
yang mengembangkan proyek mega superblok Meikarta.
Yudhistira mengatakan, sampai saat ini
proses PKPU masih berjalan, dan Mahkota Sentosa Utama
sebagai PT yang menjalankan proyek Meikarta sudah menyusun proposal perdamaian
sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
KPU Tomohon Harap Pemasangan Iklan Kampanye Perhatikan Desain dan Durasi
"Kami optimistis bahwa proposal
ini akan memperhatikan dan menjaga kepentingan semua pihak dari proses
ini," kata Yudhistira, dalam telekonferensi, Senin (14/12/2020).
Dia bahkan menjelaskan perkembangan dari pelaksanaan proyek Meikarta, karena Lippo Cikarang juga
diketahui memiliki saham non-konsolidasi sebesar 49,7 persen terhadap proyek
tersebut.
Dijelaskan Yudhistira, sampai saat ini
Meikarta sudah hand-over lebih dari
200 unit, dengan pembangunan fase satu yang mencakup proyek seluas 84 hektare.
Baca Juga:
Polres Muna Kerahkan Personel untuk Amankan Pilkada 2024 di Dua Kabupaten
"Dan sudah sebagian besar
daripada 20-an tower di district satu itu sudah di-topping off sampai dengan September 2020,"
ujar Yudhistira.
Terkait progress ke depannya,
Yudhistira pun mengatakan bahwa pihak manajemen Meikarta memproyeksikan bahwa
proyek ini diharapkan bisa selesai di awal 2023 mendatang.
"Kita harapkan memang pada saat
itu semua distrik satu dan distrik dua yang kita rencanakan untuk selesai (di
awal 2023) dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Diketahui, PT Mahkota Sentosa Utama selaku
pengembang megaproyek properti Meikarta resmi ditetapkan dalam keadaan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).
Berdasarkan putusan sela dalam laman
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung
Senin (9/11/2020) lalu.
Perkara PKPU MSU tersebut sebelumnya
diajukan oleh pihak kreditor, yakni PT Graha Megah Tritunggal (GMT), ke
Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa (6/10/2020).
Gugatan yang dilayangkan GMT terdaftar
dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. [qnt]