WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tidak akan menanggapi lebih jauh terkait pelaporan tim advokat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengenai majelis hakim yang menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi Chromebook.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar mengatakan langkah mengabaikan pelaporan tim advokat tersebut berkaitan dengan substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Apresiasi Tokoh & Tenaga Pemugar Candi Borobudur
"Ini demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan," ucap Firman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/4) seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, dalam memeriksa dan mengadili perkara Nadiem dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, sejauh ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dengan begitu, sambungnya, majelis hakim perkara telah memberikan kesempatan yang cukup dan berimbang para pihak dalam persidangan yang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge alias meringankan tersebut.
Baca Juga:
Pola Seleksi Masuk PTN Dirubah, Pengamat: Kualitas Guru Harus Cepat Diatasi
Sebelumnya, tim pengacara dari Nadiem melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara kliennya kepada Ketua PN Jakpus, Rabu (22/4).
Laporan itu turut ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Kepala Badan Pengawas MA, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Komisi Yudisial (KY), serta Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kelima hakim dimaksud yakni Purwanto Abdullah yang merupakan Hakim Ketua beserta para hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Majelis hakim itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang.