WahanaNews.co I Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 25 BPPBJ Provinsi DKI Jakarta di Komplek Gedung Walikota Jakarta Timur, Jl. Sumarno No 1, Blok D Lt 14, Jakarta Timur abaikan surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan 22 Januari 2021.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Dalam huruf F angka 2 disebutkan, SBU Jasa Konstruksi yang habis masa berlakunya saat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa Tahun Anggaran 2021 sampai dengan surat edaran ini ditetapkan dinyatakan masih berlaku setelah bukti perpanjangan divalidasi oleh LPJK priode 2021-2024.
Sementara dalam angka 3 dinyatakan, SBU Jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya setelah tanggal surat edaran ini ditetapkan dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Baca Juga:
Diguyur Hujan, Bangunan Warga di Duren Sawit Jaktim Diterjang Longsor
Namun surat edaran Menteri PUPR tersebut diabaikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 25 BPPBJ Provinsi DKI Jakarta saat proses pemilihan penyedia barang/jasa pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan rotary screen dan kelengkapannya di Inlet Pompa Aneka Elok.
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 25 BPPBJ Provinsi DKI Jakarta menetapkan persyaratan kualifikasi, SBU yang dalam proses perpanjangan dianggap gugur.
Persyaratan Kualifikasi SBU dalam proses perpanjangan gugur, juga bertentangan dengan peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang menyatakan, dalam menentukan persyaratan kualifikasi penyedia, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha dalam proses pemilihan.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan barang/Jasa Pasal 6 dinyatakan, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka bersaing, adil dan akuntabel.
Banyak kalangan menuding, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 25 BPPBJ Provinsi DKI Jakarta dengan sengaja mengabaikan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Menggapai hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, A H Siahaan mendesak agar Santo sebagai Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyatakan tender pengadaan dan pemasangan rotary screen dan kelengkapannya di Inlet Pompa Aneka Elok batal dan meminta agar Pokja Pemilihan 25 melakukan tender ulang.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, WahanaNews.co masih berusaha menyambangi Pokja 25 di Komplek Kantor Walikota Jakarta Timur Blok D Lt 14 namun belum berhasil karena terkendala oleh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Work From Home (WFH).
Sementara Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur, Santo saat dikonfirmasi melalui whatsapp tidak menjawab. (JP)