WahanaNews.co | Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Ibrahim Tompo memastikan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati bukanlah pelapor dugaan korupsi Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Nurhayati dan Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 oleh Polres Cirebon.
Baca Juga:
Terkait Polemik Razia RM Padang non-Minang di Cirebon Polisi Lakukan Mediasi
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Ibrahim Tompo mengklaim Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati bukan sebagai pelapor dugaan korupsi Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Nurhayati dan Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 oleh Polres Cirebon.
Ibrahim mengatakan pelapor kasus dugaan korupsi dana desa ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pernyataan ini menepis pengakuan Nurhayati bahwa dirinya pelapor kasus tersebut.
"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," kata Ibrahim, Selasa (22/2).
Baca Juga:
PT Rohto Laboratories dan Bank Resona Perdania Bagikan Kacamata Gratis Hari Penglihatan Sedunia
Ibrahim menyatakan pihaknya lantas mengusut laporan dugaan korupsi tersebut hingga akhirnya lebih dahulu menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.
"Akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," ujarnya.
Ibrahim menyebut setelah penyidikan terhadap Supriyadi lengkap, penyidik Polres Cirebon melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Cirebon. Namun, berkas tersebut sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan atau P19.
Dalam berkas tersebut, kata Ibrahim, jaksa memerintahkan agar penyidik Polres Cirebon mengusut dugaan keterlibatan Nurhayati. Menurutnya, penyidik pun memeriksa Nurhayati lantaran diduga memperkaya Supriyadi.
"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," ujarnya.
Pernyataan Polda Jabar ini bertentangan dengan pengakuan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nurhakim. Menurut Lukman, dugaan korupsi Kades Citemu ini terungkap berkat laporan Nurhayati kepada BPD.
"Nama Bu Nurhayati selama dua tahun saya rahasiakan, baik ke Tipikor maupun ke masyarakat karena untuk menjaga jangan sampai istilahnya Bu Nurhayati ini ditekan," ujar Lukman kepada CNNIndonesia.com, Minggu (20/2).
"Saya rahasiakan kok tiba-tiba akhir tahun 2021 dijadikan tersangka. Sedangkan terkuaknya kasus ini kan dari laporan Bu Nurhayati ke saya. Titik-titik mana saja (terjadinya korupsi)," lanjutnya.
Lukman mengaku menerima dua kali laporan dari Nurhayati mengenai dugaan kasus korupsi Kades Citemu. Kemudian ia memutuskan melapor ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Cirebon tanpa membocorkan identitas Nurhayati.
Lukman pun sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang menetapkan Nurhayati sebagai salah satu tersangka. Menurutnya, keberanian Nurhayati mestinya diberi penghargaan agar dapat menggugah warga lain untuk berani menguak kepala desa yang korupsi.
"Harusnya dilindungi, dikasih penghargaan dalam arti bukan berbentuk materi, orang-orang seperti Bu Nurhayati ini kalau bisa harus ada lagi yang berani menguak kepala desa yang nakal," ujarnya.
Sebelumnya, lewat unggahan video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat kepolisian yang menetapkan dirinya tersangka.
Padahal, Nurhayati yang membeberkan dugaan korupsi atasannya, yakni Kades Citemu berinisial Supriyadi. Nurhayati sendiri menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu.
Nurhayati mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi tersebut. Namun, ia justru ditetapkan menjadi tersangka pada akhir Desember 2021.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari," kata Nurhayati.
Penetapan tersangka Nurhayati pun mendapat atensi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang langsung mengirim tim untuk memeriksa lebih lanjut proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) akan berkoordinasi dengan kepolisian guna mengetahui secara lengkap kasus dugaan korupsi yang membuat pelapor yakni Nurhayati menjadi tersangka. [rin]