WahanaNews.co | Umar Abdul Aziz, tokoh Pemuda Jakarta Barat dan Penasehat BPH MPC Kota Bekasi, menuntut pengungkapan segera kasus pencabulan yang tengah ditangani oleh Polda Lampung.
Dalam wawancaranya dengan awak media, Umar menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak seharusnya lambat dalam menangani kasus tersebut, mengingat Polda Lampung memiliki unit cyber crime yang dapat mempermudah proses investigasi.
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Pengamanan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi saat Nataru
“Kasus ini seharusnya tidak sulit untuk diungkap. Polda Lampung memiliki tim cyber yang dapat membantu menelusuri jejak digital pelaku. Bahkan pelaku sempat menelpon ibu korban pada Selasa kemarin dan mengaku sedang dicari polisi. Ini jelas menunjukkan adanya bukti yang bisa dilacak,” ujar Umar kepada awak media di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Umar juga menyampaikan keprihatinannya atas lambannya progres penanganan kasus ini, yang sudah berlangsung lebih dari dua minggu tanpa perkembangan signifikan.
Ia bahkan membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus-kasus lain yang lebih cepat mendapat perhatian publik.
Baca Juga:
Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Nataru
“Saya ingin Kapolda Lampung tidak main-main dengan kasus ini. Jika ditangani dengan serius, pengungkapan kasus ini sangat mudah. Kami telah mengirimkan tim dari Jakarta dan Bekasi untuk memantau perkembangan kasus ini. Jangan tunggu sampai kasus ini viral, seperti kasus anak pedagang roti di Jakarta Timur,” tegas Umar.
Keprihatinan masyarakat dan keluarga korban semakin mendalam, mengingat adanya bukti yang dapat langsung dilacak dan harapan agar pihak kepolisian segera mengungkap pelaku.
Umar juga menyampaikan bahwa perhatian terhadap kasus pencabulan anak dan perempuan sudah menjadi instruksi Kapolri, yang harus direspons dengan serius oleh Polda Lampung.
“Kapolri sudah menaruh perhatian besar pada perlindungan anak dan perempuan di seluruh jajaran Polda. Saya menduga Kapolda Lampung tidak peka terhadap atensi Kapolri, mengingat lambatnya penanganan kasus ini. Saya meminta Kapolri untuk mengecek kinerja Kapolda Lampung terkait kasus ini,” tandas Umar.
Sebelumnya diberitakan, Kasus pelecehan terhadap anak Yatim berinisial AZ (12) hingga belum menemui titik terang.
Pelaku berinisial NUR (44) yang tak lain adalah ayah tiri korban belum juga ditangkap.
Sejauh ini, korban telah mendapat pendampingan hukum dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan (BPPH) Kota Bekasi.
Gerah dengan Polda Lampung yang lamban menangani perkara pelecehan tersebut, Ketua BPPH sekaligus Sekjen Kongres Advokat Indonesia Antoni, meminta jajarannya untuk mendatangi Polda Lampung.
Salah satu anggota BPPH Kota Bekasi Tua Alpaolo Harahap, mengatakan pihaknya mendapat mandat dari Ketua BPPH untuk menanyakan perkembangan kasus pelecehan yang menimpa anak yatim berinisial AZ.
Seperti diketahui, kalidari Laporan Polisi Nomor : LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, tercatat pelaku sudah melecehkan korban sebanyak 9 kali.
Pelecehan pertama di lakukan pelaku pada tanggal 2 Oktober 2024. Kemudian berlanjut hingga tanggal 8 Oktober 2024.
Meski sempat berhenti, pelaku kembali melakukan pelecehan terhadap korban pada 25 November 2024.
Setelah pulang sekolah pelaku memeluk, meraba dada, meremas pantat, mencium bibir, menjilat bibir dan menjilat dada serta kemaluan korban.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meminta agar Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bisa terus memberikan tindakan tegas atas berbagai perkara yang masih terjadi.
Tak dipungkiri Jenderal Sigit, masih ada kesenjangan penanganan perkara dengan data yang dimiliki Komnas Perempuan dan Anak.
Berdasarkan data Komnas Perempuan dan Anak, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 401.975 dan kekerasan terhadap anak 15.120.
Sedangkan kasus yang ditangani oleh Unit Subdit PPA dan PPO hanya 105.475.
“Lima tahun terakhir yang ditangani oleh Unit Sibdit PPA dan PPO hanya 105.475 kali di mana tertinggi adalah KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, dan pemerkosaan,” ungkap Kapolri.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolri bahwa kasus kekerasan ini harus diselesaikan dengan cara yang memberikan keadilan bagi perempuan dan anak.
Dengan begitu, tindakan tegas dari Direktorat PPA dan PPO diharapkan bisa menekan angka kekerasan bagi perempuan dan anak.
“Indonesia Raya ya, nangkep orang biasa aja lambat,” cetus warga Lampung kepada awak media yang prihatin atas kinerja Polisi seperti itu.
[Redaktur: Zahara Sitio]