WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak mengungkapkan sejak kapan Ipda OS dinonaktifkan dari satuannya. Namun dia mengatakan Ipda OS tak ditahan selama pemeriksaan berjalan.
"(Ipda OS) tidak ditahan. Itu kan kalau ditahan ada statusnya, setelah statusnya sebagai tersangka. Sekarang secara maraton masih terus diperiksa. Tentunya melelahkan juga bagi yang bersangkutan. Tapi kan kami ingin transparan kasus ini, seobjektif mungkin," ujar Zulpan.
Baca Juga:
Penembakan di Exit Tol Bintaro, Polisi: Warga Berinisial O adalah Pegawai Pemprov DKI
Dua orang jadi korban penembakan Ipda OS. Dua orang itu bernama M Aruan dan Poltak Pasaribu. Korban Poltak Pasaribu dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit
Namun Ipda OS tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sebab, belum berstatus tersangka.
"Tidak ditahan. Itu kan kalau ditahan ada statusnya, setelah statusnya sebagai tersangka," kata Zulpan.
Baca Juga:
Polisi Usut Kemungkinan Pemerasan di Kasus Penembakan Exit Tol Bintaro
Zulpan mengatakan proses pemeriksaan kepada Ipda OS saat ini masih berlangsung. Pemeriksaan itu dilakukan di Propam Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun hingga saat ini belum ada keputusan akhir dari pemeriksaan tersebut. Polda Metro Jaya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami penembakan oleh Ipda OS ini.
"Sekarang prosesnya belum selesai, artinya masih berproses. Karena kan di situ kan di samping pemeriksaan kepada yang bersangkutan, juga dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti atau pun barang bukti yang ditemukan di TKP. Seperti kendaraan yang tertembak, itu dicocokkan dengan senjatanya," terang Zulpan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih membutuhkan pemeriksaan mendalam dalam rangka pembuktian dalam kasus penembakan tersebut.
"Tentunya kan ada uji balistik, betul nggak dia ngaku misalnya dia nembak berapa kali ke udara. Nembak mobilnya yang kena dua orang, sama nggak sama selongsong yang ditemukan, proyektilnya bagaimana? Apakah ngaku tiga tapi tembakannya enam, itulah yang memerlukan waktu ya. Itu kan melibatkan labfor," beber Zulpan.
"Jadi Propam belum selesai meriksanya. Kalau sudah selesai periksanya, baru nanti Propam menentukan juga dari tingkatan pelanggaran disiplin, SOP penggunaan senjata api apakah yang dia lakukan sudah benar," tambahnya.
Zulpan belum memerinci sejak kapan Ipda OS dinonaktifkan dari satuannya. Namun dia mengatakan Ipda OS tidak ditahan selama pemeriksaan berjalan.
"(Ipda OS) tidak ditahan. Itu kan kalau ditahan ada statusnya, setelah statusnya sebagai tersangka. Sekarang secara maraton masih terus diperiksa. Tentunya melelahkan juga bagi yang bersangkutan. Tapi kan kami ingin transparan kasus ini, seobjektif mungkin," ujar Zulpan.
Dua orang jadi korban penembakan Ipda OS. Dua orang itu bernama M Aruan dan Poltak Pasaribu. Korban Poltak Pasaribu dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit
Namun Ipda OS tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sebab, belum berstatus tersangka.
"Tidak ditahan. Itu kan kalau ditahan ada statusnya, setelah statusnya sebagai tersangka," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan proses pemeriksaan kepada Ipda OS saat ini masih berlangsung. Pemeriksaan itu dilakukan di Propam Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun hingga saat ini belum ada keputusan akhir dari pemeriksaan tersebut. Polda Metro Jaya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami penembakan oleh Ipda OS ini.
"Sekarang prosesnya belum selesai, artinya masih berproses. Karena kan di situ kan di samping pemeriksaan kepada yang bersangkutan, juga dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti atau pun barang bukti yang ditemukan di TKP. Seperti kendaraan yang tertembak, itu dicocokkan dengan senjatanya," terang Zulpan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih membutuhkan pemeriksaan mendalam dalam rangka pembuktian dalam kasus penembakan tersebut.
"Tentunya kan ada uji balistik, betul nggak dia ngaku misalnya dia nembak berapa kali ke udara. Nembak mobilnya yang kena dua orang, sama nggak sama selongsong yang ditemukan, proyektilnya bagaimana? Apakah ngaku tiga tapi tembakannya enam, itulah yang memerlukan waktu ya. Itu kan melibatkan labfor," beber Zulpan.
"Jadi Propam belum selesai meriksanya. Kalau sudah selesai periksanya, baru nanti Propam menentukan juga dari tingkatan pelanggaran disiplin, SOP penggunaan senjata api apakah yang dia lakukan sudah benar," tambahnya. [dhn]