WAHANANEWS.CO, Jakarta - Roy Suryo dan Dokter Tifa mendadak menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan usai keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, memastikan kedua kliennya harus mendapat perawatan lanjutan berdasarkan rekomendasi dokter pada Jumat (19/06/2026).
Baca Juga:
Minta Cek Rekam Jejak, KPK Sentil Parpol Usai Nur Alam Gabung PSI,
Pernyataan itu disampaikan Refly Harun di depan Gedung Rawat Inap Anton Soedjarwo, RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Bahwa baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap, itu aja," ujar Refly di RS Polri Kramat Jati, Jumat (19/06/2026).
Refly menjelaskan bahwa kondisi awal Roy Suryo dan Dokter Tifa sebenarnya tidak menunjukkan keadaan yang mengkhawatirkan.
Baca Juga:
AS Dinilai Mundur Besar, Garis Merah Washington ke Iran Disebut Runtuh
Namun, hasil pemeriksaan kesehatan menemukan adanya penyakit bawaan yang dinilai memerlukan penanganan lebih lanjut melalui rawat inap.
"Sebenarnya kondisinya baik-baik saja, tetapi dia punya katakanlah sakit bawaan, nah sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan, dan ketika dicek, 'Wah ini enggak bisa nih kalau enggak rawat inap,' kata dokternya," ucap Refly.
Menurut Refly, keputusan rawat inap tersebut bukan muncul dari permintaan Roy Suryo maupun Dokter Tifa, melainkan dari hasil penilaian medis yang dilakukan dokter.