Berdasarkan gelar perkara, modus tersebut dinilai merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
"Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga:
Mentan Sebut Konflik Global Jadi Berkah, Petani Indonesia “Pesta”
Penanganan perkara mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Endriadi menegaskan pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok penerima subsidi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.