WahanaNews.co | Polri menyatakan akan menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan, dalam proses penyidikan tragedi di Kanjuruhan, terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh tim investigasi.
Baca Juga:
Kapolda Jatim yang Baru Diminta Waspadai Mafia Tanah
Dalam hal ini, yang terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.
Untuk di luar lapangan, Dedi menjelaskan, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengerusakan, aksi anarkis, pembakaran, dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepakbola.
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengerusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Dedi, Sabtu (8/10/2022).
Baca Juga:
Komnas HAM Klaim Kantongi Dalih PT LIB Tolak Ubah Jadwal Arema vs Persebaya
Dedi mengungkapkan, terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Adapun dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," ucapnya.