WahanaNews.co | Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar aksi perjudian online jaringan Filipina di dua Apartemen di Kota Batam, Kepri.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan tiga pelaku berinisial H (32), I Alias A (34) dan SL Alias A (42).
Baca Juga:
Lokasi Judi Leng di Nias Utara Digerebek Polisi, 2 Orang Ditangkap
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah 3 unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merek, empat buah simcard, satu buah kunci apartemen dan tiga buah kartu akses apartemen.
Ditambah lagi satu unit CPU, satu unit monitor, dan satu buah modem.
"Ketiga orang ini memiliki peran yang berbeda. Mulai dari customer service dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online tersebut," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Mapolda Kepri, melansir Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga:
PPATK Ungkap Hasil Perputaran Judi Rp28 Triliun Lari ke Luar Negeri Pakai Kripto
Nasriadi menyebutkan, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Bahkan dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama rajahokki dan higgsvip.
"Modusnya, ketiga tersangka ini mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama Rajahokki dan Higgsvip. Omzetnya mencapai puluhan juta (Rupiah) setiap harinya," ungkap Nasriadi.
Lebih jauh Nasriadi mengatakan, para tersangka ini sudah menjalankan praktik judi online ini selama satu tahun.
"Server mereka berada di Filipina. Setelah itu, mereka berpindah ke negara Malaysia dan pada tahun baru Imlek kemaren mereka kembali lagi ke Batam," ungkap Nasriadi.
Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan perkara ini untuk mencari tahu apakah ada perjudian online lain di wilayah Batam.
"Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktik perjudian online di wilayah Batam, Kepri," terang Nasriadi.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Nasriadi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya situs judi online untuk melaporkan ke polisi.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor polisi terdekat karena ini merupakan penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan tindak kejahatan," pungkas dia. [rna/kompas.com]