WahanaNews.co | Terkait kasus suntik vaksin kosong di Pluit,
Jakarta Utara, polisi secara resmi telah menghentikan kasus tersebut. Polisi pun
telah mencabut status tersangka perawat EO.
Baca Juga:
Pemkab Kepulauan Seribu Targetkan 4.295 Anak Terima Vaksin Polio PIN Tahap Pertama
"Ya kan kalau misalkan dari kedua belah pihak sudah
sepakat (damai), berarti sudah kita hentikan perkaranya," ujar Kapolres
Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dimintai konfirmasi, Rabu
(11/8/2021).
Guruh menegaskan kasus tersebut telah dihentikan karena
kedua belah pihak telah setuju berdamai.
"Iya sudah sepakat damai, ya ditutup. Perkara
dihentikan," tegas Guruh.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
"(EO) sudah bukan (tersangka)," sambungnya.
Guruh menjelaskan Selasa (10/8) malam telah terjadi
kesepakatan antara korban, terlapor, dan pihak penyelenggara. Hasilnya adalah
mereka sudah sepakat untuk meminta maaf satu sama lain.
"Ya sudah, kan berarti sudah tidak ada yang dirugikan
ya. Masalahnya sudah selesai berarti," kata Guruh.
Diketahui, perawat EO, tersangka kasus "suntik vaksin
kosong", mengaku telah menyuntikkan vaksin kepada 599 orang dalam satu hari.
Selain korban BLP, ada berapa warga yang disuntik "vaksin kosong" oleh
tersangka EO?
"Kami masih dalami terus (warga) yang lain seperti
apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam
konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Selasa
(10/8/2021).
Dari informasi yang diterima detikcom, polisi menemukan satu
orang yang menjadi "korban" vaksin kosong.
Lebih lanjut Yusri menyebut EO memang lalai hingga terjadi
peristiwa tersebut. Pada hari yang sama, diketahui EO telah menyuntikkan dosis
vaksin ke 599 warga.
"Lalai dia tidak memeriksa lagi. Karena mungkin sudah
diperiksa. Harusnya kan memang ketentuannya harus diperiksa dulu, itu yang dia
sampaikan," ujar Yusri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah
menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka
UU Wabah dan Penyakit Menular.
"Yang namanya ini negara hukum, apa pun kesalahan
diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah
didalami, kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang Wabah
Menular," ujarnya. [dhn]