WahanaNews.co | Terkait putusan banding kasus swab RS Ummi, Bogor, massa pendukung Rizieq Shihab menggelar demo. Mereka melakukan long march dari arah perempatan Coca Cola menuju Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakpus.
Pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, massa datang berjalan kaki menuju PT DKI Jakarta. Lalu lintas tampak tersendat.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Polisi menghadang massa di seberang ITC Cempaka Mas. Polisi kemudian menembakkan gas air mata ke arah massa.
Massa kemudian terpecah dan berlarian. Beberapa lari ke halte busway yang ada di lokasi, ada juga yang lari ke arah Senen.
Di sepanjang jalan menuju Pengadilan Tinggi juga dipasang kawat berduri. Kawat berduri itu memanjang hingga ratusan meter dari sebelum pengadilan hingga melewati pengadilan.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Selain itu, kendaraan taktis polisi berjaga menutup jalan, terlihat mobil water cannon, pengurai massa, hingga mobil Barracuda. Polisi bersenjata laras panjang dan memakai motor thrill juga berjaga di lokasi.
Di sepanjang jalan menuju Pengadilan Tinggi juga dijaga polisi. Semua titik di sekitar Pengadilan Tinggi dijaga, termasuk gedung BPJS, yang tepat berada di Pengadilan Tinggi DKI juga dijaga polisi.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8/2021).
Selain Habib Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.
Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Binsar. [rin]