WahanaNews.co | Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera membongkar praktik prostitusi yang menyeret artis sinetron berinisial CA (23). Polisi menetapkan CA sebagai tersangka bersama tiga muncikari berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelanggan artis CA bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Zulpan menyebut perbuatan perzinahan termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diusut jika ada laporan dari istri atau suami sah.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Nah iya kalau dari istrinya ada (laporan)," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1).
Polisi sebelumnya menangkap artis CA bersama pelanggan di sebuah hotel mewah kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (29/12). Saat digerebek, keduanya dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel.
"Iya (digerebek) kan berdua dia, sudah tidak menggunakan pakaian," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1).
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik portitusi yang terjadi di beberapa hotel antara lain kawasan Jakarta. Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya.
Dari informasi itu didapatkan adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah artis CA dan tiga muncikari berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).
Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal berlapis. Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.