WahanaNews.co | Dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy Wehantouw (19) saat menjalani kegiatan pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09, Polisi akan mendalami adanya dugaan unsur kelalaian.
"Kita dalami adanya unsur kelalaian pada saat diksar Mapala 09 kemarin, sebagaimana diatur pada pasal 359 KHUP," kata Kanit Tipidum Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga:
Dokter Beri Saran Agar Lansia Sebaiknya Mandi Maksimal 10 Menit
Wawan menjelaskan sampai saat ini polisi telah meminta keterangan 16 saksi. Mereka di antaranya pengurus Mapala 09 Unhas dan para peserta diksar.
"Kita telah periksa 16 orang, tapi masih ada beberapa orang peserta yang belum kita mintai keterangan karena berada di Jakarta," ucapnya.
Diberitakan, Virendy meninggal dunia saat mengikuti kegiatan diksar Mapala 09 Unhas pada Jumat (13/1/2023 ).
Baca Juga:
Kegiatan Donor Darah jadi Program Wajib Mahasiswa KKN Unhas
Menurut keterangan Humas Unhas Supratman Athana, Minggu (15/1/2023), korban sempat merasa tidak enak badan saat saat mengikuti perjalanan dari Kabupaten Maros ke Malino, Kabupaten Gowa. Namun, korban tetap melanjutkan perjalanan.
"Jadi korban sempat merasakan tidak enak badan saat berjalan dari Maros ke Malino," jelasnya.
Virendy juga sempat tidak sadar diri. Panitia pun langsung mengevakuasi korban turun dari gunung dan membawanya ke Rumah Sakit Grestelina di Makassar. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.