WahanaNews.co | Dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy Wehantouw (19) saat menjalani kegiatan pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09, Polisi akan mendalami adanya dugaan unsur kelalaian.
"Kita dalami adanya unsur kelalaian pada saat diksar Mapala 09 kemarin, sebagaimana diatur pada pasal 359 KHUP," kata Kanit Tipidum Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga:
4 Mahasiswi Unhas Diduga Dilecehkan Dosen di Kampus
Wawan menjelaskan sampai saat ini polisi telah meminta keterangan 16 saksi. Mereka di antaranya pengurus Mapala 09 Unhas dan para peserta diksar.
"Kita telah periksa 16 orang, tapi masih ada beberapa orang peserta yang belum kita mintai keterangan karena berada di Jakarta," ucapnya.
Diberitakan, Virendy meninggal dunia saat mengikuti kegiatan diksar Mapala 09 Unhas pada Jumat (13/1/2023 ).
Baca Juga:
Anies Baswedan Bicara Penangangan Stunting di Universitas Hasanuddin
Menurut keterangan Humas Unhas Supratman Athana, Minggu (15/1/2023), korban sempat merasa tidak enak badan saat saat mengikuti perjalanan dari Kabupaten Maros ke Malino, Kabupaten Gowa. Namun, korban tetap melanjutkan perjalanan.
"Jadi korban sempat merasakan tidak enak badan saat berjalan dari Maros ke Malino," jelasnya.
Virendy juga sempat tidak sadar diri. Panitia pun langsung mengevakuasi korban turun dari gunung dan membawanya ke Rumah Sakit Grestelina di Makassar. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Pascakejadian itu, kegiatan Mapala 09 Unhas dibekukan sementara. Orang tua korban juga membuat laporan ke Polres Maros karena menilai ada kejanggalan dalam kematian anak mereka. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.