WahanaNews.co | Seorang anggota polisi, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Arif Gani, tertembak senjata pelontar gas air mata oleh rekannya sesama anggota Polri, Bripda MRW, di Asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Kepolisian Daerah Gorontalo, Jumat (16/9/2022).
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan, korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala sebelah kiri bawah akibat kelalaian Bripda MRW yang bertugas di Bagian Pelayanan Umum SPN itu.
Baca Juga:
Siap Amankan Pemilu 2024, Polda Gorontalo Gelar Sispamkota
"Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo," kata Wahyu, Sabtu (17/9/2022).
Bripda Arif dan Bripda MRW merupakan personel yang bertugas di SPN Polda Gorontalo.
Wahyu mengatakan, Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan serta Direktorat Reserse Kriminal Umum memproses kasus tersebut dengan cepat.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Pohuwato Gigit Telinga Wanita Gegara Cemburu
Dia memerintahkan agar Bripda MRW diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku karena telah lalai dalam menggunakan senjata jenis pelontar gas.
Selain itu, Kapolda juga memerintahkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Gorontalo untuk memantau kondisi korban selama dirawat di rumah sakit.
"Kabid Propam dan Dirreskrimum sesuai perintah Kapolda langsung mendatangi dan olah TKP (tempat kejadian perkara) tadi malam. Terhadap Bripda MRZ sudah diamankan di polda guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Wahyu.