WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus kemas ulang minyak goreng dengan merek Minyakita, yang dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
Sidak di Solo, Menteri Amran Temukan MinyaKita ‘Disunat’ Lagi
"Barang bukti yang kami amankan hari ini yakni kurang lebih 9.000 liter atau sekitar 9 ton minyak goreng bersubsidi, dari dua lokasi berbeda," kata Maruly, Selasa (11/3/2025).
Pengungkapan kasus itu kata dia berawal dari kegiatan inspeksi mendadak pasar yang dilakukan oleh Ditreskrimsus, bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo.
Dalam sidak pasar itu, tim gabungan menemukan adanya kelangkaan minyak goreng bersubsidi dengan merek Minyakita, bahkan hal tersebut terjadi sebelum bulan Ramadan.
Baca Juga:
Raup Keuntungan Hingga Rp250 Juta Perbulan, Penjual Minyakita Palsu Ditangkap Polisi
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi, dari kemasan berlabel Minyakita menjadi kemasan botol air mineral, di wilayah Kabupaten Boalemo.
Atas dasar informasi tersebut kata dia, pihaknya langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap tangan dua orang sedang melakukan aktivitas kemas ulang minyak goreng di salah satu toko milik dari satu tersangka lainnya.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah melakukan pengembangan, pihaknya kembali menangkap tangan satu orang pemilik toko lainnya yang saat itu sedang melakukan aktivitas yang sama.