WahanaNews.co | Kasus polisi tembak polisi berbuntut tindakan tegas dari Polda Lampung, yang melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pelaku, Aipda Rudi Suryanto.
PTDH tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik di Mapolres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga:
4 Fakta Warga Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan hasil putusan sidang Kode Etik yang digelar di Polres Lampung Tengah terhadap Aipda Rudi Suryanto, yang sebelumnya menjabat Kanit Provos Polsek Way Pengubuan (wilayah Polres Lampung Tengah).
“Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik pada Kamis (8/9/2022) Aipda Rudi Suryanto resmi dilakukan PTDH,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan persnya, Jumat (9/9/2022).
Sidang Komisi Kode Etik di Mapolres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan.
Baca Juga:
Foto Mesum Oknum Brimob dan Selebgram di Ambon Viral, Polda Maluku Buka Suara
Hadir Aipda Rudi Suryanto, didampingi sidang pembela, Kompol Zulkarnain.
Sidang komisi etik tersebut juga menghadirkan 28 saksi dalam kasus polisi tembak polisi.
Sebanyak 28 saksi dalam persidangan komisi etik itu, menurut Pandra, berasal dari unsur kepolisian dan masyarakat atau warga sipil terkait dalam kasus penembakan tersebut.