Bunyi Pasal 44 sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
Baca Juga:
Jefri Nichol Siap Bertarung dengan Rizky Billar
Polisi Periksa Rizky Billar
Rizky Billar tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel terkait laporan dugaan KDRT ke istrinya, Lesti Kejora.
Dalam pemeriksaan ini polisi akan menggali peristiwa KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Baca Juga:
Ini Daftar Cicilan Rizky Billar yang Dibongkar Eks Karyawan
"Fokus yang digali, kita penyidik selaku yang berwenang (terkait) kejadian itu, sebab-akibat yang jelas, dan lain-lain yang membuat terang laporan yang telah dilaporkan L," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar datang ke Polres Jaksel pada pukul 11.00 WIB tadi.
Penyidik telah menyiapkan 38 poin pertanyaan yang akan diajukan ke Rizky Billar.