"Namun pada saat kegiatan pengamanan dilakukan, kami sempat juga bernegosiasi dengan penanggung jawab aksi unjuk rasa, dengan penanggung jawab kegiatan yang ada di dalam gedung.
Di situ sudah bernegosiasi, dengan kesepakatan untuk bisa dipercepat kegiatan yang ada di dalam," lanjutnya.
Baca Juga:
Co Captain Timnas AMIN Sebut Refly Harun Tak Mewakili Anies Saat Demo di DPR
Namun, belasan OTK justru berhasil merangsek masuk ke dalam hotel melalui pintu belakang menuju ruang diskusi. Akibatnya, polisi dan massa yang tiba-tiba masuk dari pintu belakang terlibat aksi pemukulan.
"Namun karena petugas tidak seimbang, sehingga masa berhasil masuk ke dalam melakukan perusakan pencabutan baliho yang ada di dalam," tuturnya.
Dari kejadian ini, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengamankan lima orang, di mana dua di antaranya, yakni FEK dan GW, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Terpilih Hakim MK, Refly Harun Soroti Arsul Sani yang Punya Kantor Firma Hukum
Mereka dijerat dengan pasal pengerusakan dan penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara antara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.