WahanaNews.co | Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Pengamat politik, Rocky Gerung dan Rafly Harun ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, mengungkapkan pada wartawan, dirinya sangat terganggu dengan perkataan Rock gerung yang telah membuat gaduh di masyarakat dan meminta polisi untuk secepatnya menangkap Rocky.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Penipuan Modus Like & Subscribe YouTube Dikendalikan dari kamboja
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya sekaligus kita melaporkan juga penyebar video tersebut dan segera mungkin Kepolisian Republik Indonesia memanggil Rocky Gerung maupun Refly Harun," kata Lisman, di Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2023).
Menurut Lisman, Rocky dan Refly dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita masukan UU ITE artinya penyebaran yang membuat kebencian ini kan bisa menjadi kegaduhan bagi bangsa Indonesia Kita akan memasuki fase pilpres 2024. Seharusnya diksi yang dibangun Rocky Gerung yang adem saja, jangan buat suatu kegaduhan, apalagi ada satu rencana tanggal 10 Agustus mereka mau demo besar besaran," sambungnya.
Baca Juga:
YouTube Segera Hadirkan Fitur Sleep Timer
Dalam laporan tersebut Lisman membawa barang bukti flash disk yang berisikan dua video pernyataan Rocky Gerung yang disebarkan melalui YouTube
Rocky Gerung dilaporkan sebagai narasumber di YouTube tersebut sedangkan, Refly Harun dilaporkan sebagai pemilik akun YouTube dan menyebarkan.
"Dia yang punya channel YouTube dan memasukan video ke channel YouTube, hingga tersebar ke seluruh Indonesia, yang tonton hampir puluhan ribu, dan akun YouTube tersebut saat ini masih aktif." pungkasnya.