WahanaNews.co | Aksi Bela Rakyat Jilid 4 (Akbar 411) di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, diikuti Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, Jumat (4/11).
Dia mengatakan kehadirannya dalam aksi tersebut karena inisiatif sendiri guna melihat jalannya demokrasi melalui demonstrasi.
Baca Juga:
Terpilih Hakim MK, Refly Harun Soroti Arsul Sani yang Punya Kantor Firma Hukum
Refly menyayangkan selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), masyarakat tidak pernah diizinkan lagi menggelar demonstrasi di seberang Istana Negara.
"Sayangnya memang sejak era Jokowi ini demo tidak lagi di depan istana. Tadi saya jalan dari Mahkamah Konstitusi ke sini, itu mereka [orang di Istana] tidak dengar suara mereka [peserta aksi]," kata Refly.
Sementara titik aksi kali ini berjarak sekitar 1 kilometer dari Istana Kepresidenan yang berada di Jalan Medan Merdeka Utara.
Baca Juga:
Refly Harun Dilempar Botol, Jubir Luhut Sebut Kebebasan Ekspresi
Mantan Komisaris Utama Jasa Marga itu mengatakan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara, sehingga pemerintah tidak boleh melarang aksi tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa aksi tersebut harus dilakukan secara tertib.
Refly juga menyinggung tuntutan peserta aksi agar Jokowi mengundurkan diri sebagai presiden.
Ia menjelaskan, secara konstitusional, presiden dapat lengser melalui tiga hal. Pertama, makar. Kedua, berhenti atau mundur dengan keinginan sendiri. Dan ketiga diberhentikan dengan impeachment atau pemakzulan melalui proses di DPR, MPR, dan MK.