WahanaNews.co | Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan belum akan memutuskan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) secara damai.
Dua peneliti ICW yang dimaksud adalah Egi Primayogha dan Miftahul Huda.
Baca Juga:
Moeldoko Kembali Buka Sekolah Staf Presiden Angkatan II
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebutkan kleinnya belum berencana untuk mencabut laporan polisi terhadap kedua peneliti ICW tersebut.
Apalagi keduanya juga belum diperiksa polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Kita kan melapor. Karena kita yang melapor tentunya kita nggak ada pemikiran seperti itu ya kan. Ya memang karena menurut polisi kan mereka belum dipanggil juga kan terlapornya. Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga:
Wuih! Jet Tempur Yak-130 Berpeluang DIproduksi di Indonesia, Ini Spesifikasinya
Di sisi lain, Otto menyampaikan pihaknya juga belum berencana untuk membuka pintu maaf kepada keduanya.
Dia bilang permintaan maaf tidak akan menghapus unsur pidana yang telah dilakukan terlapor.
Apalagi, Otto menyatakan kliennya sempat telah memberikan somasi sebanyak tiga kali kepada keduanya untuk meminta maaf secara terbuka atas tudingan kepada kliennya.