WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Bersitegang terjadi dalam mediasi kedua gugatan PT Waringin Megah kepada tiga tergugat yaitu PT Betawi Jaya Mandiri, Tety Kurniawati Wijaya, dan Sony Kusumo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). Masalahnya, Kuasa Hukum PT Waringin Megah menilai pihak tergugat belum punya itikad baik dalam penyelesaian sengketa uang retensi 'penahanan atau penyimpanan' uang untuk pembangunan Mall Metro Kebayoran dan Hotel Metro Kebayoran, Cipulir, Jakarta Selatan.
Sony Kusumo, pemilik PT Betawi Jaya Mandiri yang juga adalah Caleg DPR RI Dapil I Jakarta Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pemilu 14 Februari 2024 di bulan ini.
Baca Juga:
Perusahaan Djarot Saiful Hidayat, Tri Kurniadi, dan Sony Kusumo Gagal Mediasi Ketiga di PN Jakarta Selatan
Pangkal gugat-menggugat wanprestasi ini, adalah soal uang retensi pembangunan Mall dan Hotel Metro Kebayoran, Cipulir, Kota Jakarta Selatan yang tidak dilunasi tergugat kepada Waringin Megah.
Disebutkan Kuasa Hukum PT Waringin Megah, Taufik Himawan, uang retensi atau uang jaminan perawatan ini ada sekira Rp4,6 miliar yaitu 5 persen dari nilai proyek sekira Rp92 miliar.
Dari sejumlah uang retensi ini, ada sisa sekira Rp3,6 miliar yang belum dibayarkan dengan pelbagai alasan dari PT Betawi Jaya Mandiri ini. Alasan itu dianggap mengada-ada oleh PT Waringin Megah lantaran, semua kewajiban perawatan pasca pembangunan telah dilakukan dengan baik.
Baca Juga:
Digugat di PN Jaksel, Caleg PDIP Sony Kusumo Enggan Hadir sebagai Prinsipal
Kepada wartawan yang memantau gugatan perkara prestasi buruk tergugat ini, Kuasa Hukum Tergugat yakni Yugous Nova dan Sandi Mahdi tak berkenan memberikan keterangan kepada pers. Seusai mediasi, kuasa hukumnya Sony Kusumo dan tergugat lainnya ini, keluar dari ruang mediasi dengan berjalan cepat, bergegas meninggalkan PN Jakarta Selatan.
Seusai mediasi, (kiri-kanan) tampak Yugous Nova dan Sandi Mahdi yang kuasa hukumnya Sony Kusumo, Tety Kurniawati Wijaya, dan PT Betawi Jaya Mandiri sedang berbincang dengan Kuasa Hukum PT Waringin Megah, Taufik Himawan di PN Jakarta Selatan soal sengketa uang retensi pembangunan Hotel Metro Kabayorang dan Mall Metro Kebayoran, Cipulir, Jakara Selatan. Dalam mediasi kedua ini belum ada titik temu-kesepakatan pembayaran, Selasa (30/1/2024). [WahanaNews.co/Hendrik Raseukiy]
“Ya, ada bersiteganglah tadi dalam sidang mediasi kedua tadi, lantaran kami dari Kuasa Hukum PT Waringin Megah menilai mereka tidak ada kemajuan dalam bagaimana upaya membayarkan hak klien kami ini. Mau bayar atau enggak. Ada duit atau enggak. Ini masih tanda tanya,” ujar Taufik Himawan.
Kuasa hukum PT Waringin Megah ini kecewa, karena pihak prinsipal tergugat yakni Sony Kusumo dan Tety Kurniawati Wijaya tidak pernah hadir dalam sidang mediasi yang sudah berlangsung dua kali ini.
“Prinsipal tergugat tidak pernah hadir di setiap mediasi. Tim kuasa hukum penggugat mengharapkan prinsipal tergugat untuk hadir untuk mengetahui apakah tergugat masih ada itikad baik untuk membayar kewajibannya sebesar 3,6 miliar rupiah itu,” kata Taufik.
Masalahnya, sebut Taufik, pihaknya menginginkan kedua prinsipal untuk hadir bersama dalam sidang mediasi sebagai bentuk beritikad baik, sehingga permasalahan antarrekan bisnis ini dapat diselesaikan tuntas secara baik-baik di mahkamah negara yang agung ini.
Lantaran di mediasi kedua ini belum ada kesepahaman, maka mediasi hendak dilakukan kembali pada pekan mendatang, Rabu, 7 Februari 2024 dengan agenda pengajuan proposal penyelesaian atau penawaran dari para pihak.
Pengelola PT Betawi Jaya Mandiri
Penelusuran WahanaNews.co dari ahu.go.id Kemenkumham, bahwa PT Betawi Jaya Mandiri beralamat di Ruko Pusat Grosir Metro Cipulir, Jalan Ciledug Raya, No.1, RT 15, RW 5, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Pengurus PT Betawi Jaya Mandiri ini adalah pemilik Pusat Grosir Metro Cipulir ini yang konon dapat menjadi pesaing Pasar Jaya Grosir Cipulir milik Pemerintah DKI Jakarta yang sudah lama terkenal. Kedua pasar grosiran ini, saling berdekatan hanya sekira “sepelemparan batu saja”, berseberangan dengan Sungai Pesanggrahan.
Di pusat grosir milik Sony Kusumo ini, berdiri Mall dan Hotel Metro Kebayoran dengan pengelola perusahaan sebagai Komisaris Utama, Djarot Saiful Hidayat; Komisaris, Sony Kusumo dan Tri Kurniadi. Dan, Direktur, Tety Kurniawaty Wijaya. Apakah nama Djarot Saiful Hidayat dan Tri Kurniadi adalah fiigur penting di kancah politik dan pemerintahan nasional, belum dapat disimpulkan, WahanaNews.co masih berupaya klarisfikasi jurnalistik lebih lanjut.
Posko Pengaduan Rakyat Politisi PDIP Sony Kusumo, Caleg DPR RI Dapil i Jakarta Timur di Jalan Pemuda No.10, RT 01, RW 04, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024). [WahanaNews.co/Hendrik Raseukiy]
Upaya telusuri permasalahan apa yang sedang dipersengketakan antara PT Waringin Megah versus PT Betawi Jaya Mandiri ini, WahanaNews.co berupaya temui Sony Kusumo di Mall Metro Kabayoran dan Hotel Metro Kebayoran, namun Sony Kusumo sedang tidak berada di tempat, dan sembari menitip pesan kepada pegawai untuk menyampaikan keinginan untuk mintai keterangan pers, lalu menyertakan nomor seluler yang dapat dihubungi, Rabu (3/1/2023)
Hingga, artikel ini dan dan artikel sebelumnya dirilis, belum ada keterangan yang diberikan oleh Sony Kusumo atau yang mewakilinya. Dan, WanahaNews.co masih terus berupaya mendapat keterangan pers dari pihak tergugat selain dari pihak penggugat, sebagai bentuk perimbangan pemberitaan pers.
Latar Kasus
Sebelumnya, Taufik Himawan menjelaskan, pada tahun 2013, sewaktu Sony Kusumo sebagai Direktur Utama PT Betawi Jaya Mandiri, ia meminta kepada PT Waringin Megah untuk berikan penawaran pembangunan Pusat Grosir Metro Cipulir, sebuah bangunan perniagaan seperti Pasar Jaya Grosir Cipulir milik Pemerintah DKI Jakarta.
Sebut Taufik, dalam proyek itu, PT Waringin Megah memberikan Surat Penawaran tanggal 30 April 2013 dan final negosiasi pada tanggal 21 Mei 2013 yang telah disetujui oleh PT Betawi Jaya Mandiri proyek sekira Rp92 miliar sudah termasuk jasa, PPh dan PPN 10%.
“Proyek tersebut sudah dilaksanakan dan diselesaikan oleh PT Waringin Megah dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2018. Kemudian sebagaimana lazimnya, maka PT Waringin Megah memberikan garansi masa pemeliharaan pekerjaan selama 365 hari kalender sesuai dengan kontrak. Sehingga, masa pemeliharaan berakhir pada tahun 2019. Hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima atau BAST,” ungkapnya, Jumat (5/1/2023).
Gedung Metro Kebayorang,, Cipulir, Jakarta Selatan. Saat ini di PN Jakarta Selatan soal pembangunan gedung ini sedang digugat soal prestasi buruk oleh PT Waringin Megah lantaran Sony Kusumo, pemilik PT Betawi Jaya Mandiri ini tidak mau membayarkan uang retensi perawatan gedung pascabangun. [WahanaNews.co/mallmetrokebayoran.com]
Taufik memberikan kronologis singkat bahwa telah ada sejumlah Berita Acara Serah Terima (BAST) ini.
“BAST pertama yaitu bangungan Mall Metro Kebayoran pada medio tahun 2018. Kemudian, BAST kedua yakni Hotel Metro Kebayoran pada medio tahun 2018. Selanjutnya, dan, terakhir BAST ketiga, kembali untuk hotel pada medio tahun 2019,” terangnya.
Kemudian, setelah kontrak dinyatakan berakhir, maka semestinya PT Waringin Megah sudah berhak pada retensi ‘penahanan uang jaminan’ untuk masa perawatan sebesar 5% dari nilai kontrak secara keseluruhan. Tetapi, malah muncul permasalahan PT Betawi Jaya Mandiri tidak bersedia membayar uang retensi yang menjadi hak PT Waringin Megah.
“Perhitungan retensi 5% dari nilai kontrak yang seharusnya dibayarkan oleh PT Betawi Jaya Mandiri adalah Rp4,6 miliar dari nilai total proyek Rp92 miliar. Bahwa, dari total kewajiban retensi ini, kenyataannya PT Betawi Jaya Mandiri hanya membayar sebagian kecil dari saja. Masih ada sisa Rp3,6 miliar lagi,” sesal Taufik.
Taufik sesalkan, belakangan dalih PT Betawi Jaya Mandiri tidak bersedia membayar uang retensi lantaran ada kebocoran gedung, hal ini tidak beralasan, karena dalam rapat virtual bersama sekira April 2020 antara PT Betawi Jaya Mandiri dengan PT Waringin Megah, Sony Kusumo tidak pernah sekalipun menyatakan tentang adanya kebocoran sebagai alasan untuk menunda pembayaran retensi tersebut.
“Karena PT Betawi Jaya Mandiri lalai mengangsur membayar uang retensi, alasan kebocoran adalah alasan dari PT Betawi Jaya Mandiri untuk menghindari kewajiban membayar retensi. Setiap kali PT Waringin Megah melakukan penagihan, PT Betawi Jaya Mandiri selalu beralasan menunda pembayaran karena adanya permasalahan kebocoran dari dalam dinding bangunan. Padahal tidak ada kebocoran itu, karena PT Waringin Megah telah memperbaiki bila ada kekurangan apa pun,” ujar Taufik masygul.
Dalil Taufik, Sony Kusumo tidak mau mengembalikan uang retensi sangat tak logis, mengingat pembayaran retensi tidak dapat ditahan atau tidak boleh tidak dibayarkan.
“Jika dibuat-buat alasan dengan adanya kerusakan atau kebocoran air di dalam bangunan dan-atau kerusakan apa pun, apalagi kerusakan tersebut sudah lewat masa garansi yaitu 365 hari setelah pekerjaan selesai, maka itu hal lain,” ujar Taufik.
Taufik lebih lanjut, pengembalian atau pembayaran retensi ini, adalah kewajiban PT Betawi Jaya Mandiri dan merupakan hak mutlak yang harus diberikan kepada PT Waringin Megah yang tidak dapat dikompensasikan dengan apa pun.
“Dengan adanya pemakaian gedung dan berjalannya waktu maka tidak mungkin material atau benda apa pun yang akan tetap baik kondisinya atau tidak mengalami kerusakan, sehingga PT Waringin Megah tidak mungkin memberikan garansi perbaikan seumur hidup,” tutur Taufik.
Menutup penjelasan, Taufik Himawan menegaskan, jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PT Betawi Jaya Mandiri tidak juga melunasi seluruh kewajiban pembayaran uang retensi, maka PT Waringin Megah berencana melakukan upaya hukum lebih lanjut, berupa tuntutan kepailitan dan-atau pidana, serta upaya-upaya lain yang dianggap perlu.
[Redaktur: Fandy Elvan]