WahanaNews.co | Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menilai pemerintah terlalu memaksakan pemindahan ibu kota kendati keuangan negara tengah krisis. Ia mengkritik pemerintah dan DPR yang dinilai terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Paripurna, Selasa (18/1).
"Pemerintah kian gelisah. Tergopoh-gopoh ibu kota nak dipindah. Sedang keuangan pun lagi susah. Peduli apa, ini maunya ki Lurah?" kata Tifatul lewat akun Twitter pribadinya, Selasa (18/1).
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Pemerintah dan DPR menggelar rapat maraton selama 16 jam guna membawa RUU IKN ke Paripurna untuk segera disahkan.
Digelar mulai pukul 11.00 WIB kemarin, rapat baru selesai sekitar pukul 03.00 pada Selasa (18/1) dini hari atau hanya beberapa jam sebelum DPR menggelar Paripurna.
Dalam undangan rapat yang dirilis, agenda Paripurna akan mengesahkan RUU IKN dan RUU Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS) yang jadi inisiatif DPR.
Baca Juga:
Wakil Baleg DPR: Periode Ini Harus Ada Pemekaran Daerah
Meski sempat menuai kritik, DPR tetap mengebut pembahasan RUU IKN hingga di tingkat Panitia Kerja (Panja) sebelum dibawa ke Paripurna untuk disahkan.
Kini, Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
Ketua Panja RUU IKN, Saan Mustopa mengklaim pihaknya telah memenuhi prosedur konstitusional pembahasan RUU IKN. Dalam rapat yang digelar Selasa (18/1) dini hari itu, Saan berkata pihaknya telah menerima seluruh masukan fraksi DPR terkait RUU IKN.
Politikus Partai Nasdem itu mengklaim pihaknya juga telah meminta masukan publik dari berbagai kampus, dan menerima daftar inventarisasi masalah dari DPD terkait IKN.
Panja RUU IKN, kata dia, juga telah menerima laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU IKN dalam rapat yang digelar pada 12 Januari 2022.
"Laporan tersebut telah disetujui oleh seluruh anggota Panja RUU IKN dengan catatan secara keseluruhan untuk hal-hal yang bersifat perubahan dan perbaikan redaksional dapat disepakati dalam Timus dan Timsin," katanya. [rin]