WahanaNews.co | Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat judi online di Apartemen Neo Soho Grogol Petamburan.
Selama satu bulan terakhir, Polres beserta jajaran Polsek Jakarta Barat mulai periode 8 Juni sampai 11 Juli 2024 telah berhasil mengungkap perjudian online sebanyak 23 kasus dengan mengamankan tersangka sebanyak 29 orang.
Baca Juga:
Artis Andrew Andika dan 5 Temannya Positif Gunakan Narkoba, Polisi: Akan Direhabilitasi
“17 orang sebagai pemain, dan 12 lagi telemarketing,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangannya di Polres Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 30 unit handphone, 6 unit CPU, 6 unit monitor, 6 buah mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft Gun.
Terkait pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolres, judi online ini merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih tiga bulan terakhir sebesar Rp 200 miliar.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kapuk Cengkareng, 4 Remaja Diamankan dengan Celurit
Dari kasus yang diungkap, ada satu yang menonjol terkait tindak pidana perjudian online yang terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024 di Apartemen Neo Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan.
“Penyidik berhasil amankan 7 orang pelaku atau tersangka yaitu AE, SAN, YGP, FH, GF, FAP, dan NHP dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 6 unit CPU dan monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit Hp dan 1 unit Airsoft Gun,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian online di apartemen tersebut.
Setelah melakukan pengembangan, penyidik juga menemukan rekening yang digunakan para pelaku atau tersangka dalam menggunakan aksinya dan rekening tersebut juga telah diamankan.
Kata Kapolres, modus operandi para pelaku ini telah menjalankan aksinya sejak bulan Agustus 2023 dengan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanan websitenya lemah.
“Rata-rata pengakuan tersangka website milik pemerintah didominasi pemerintah daerah dan lembaga pendidikan negeri maupun swasta.
Selanjutnya, sambung Kapolres, terhadap website yang sistem keamanannya lemah tersebut, para pelaku ini melakukan tindakan menambah atau menggunakan website tersebut dengan istilah defasing.
Berdasarkan pengakuan para pelaku kepada penyidik, ada sekitar kurang lebih 855 website yang berhasil mereka retas dan melakukan defasing dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah dengan URL go.id dan 355 website dengan URL co.id.
Selanjutnya untuk mengoptimasi tampilan website usai defasing, para pelaku melakukan SEO sehingga tampil pertama dalam pencarian google.
“Ketika muncul pertama dalam pencarian google maka itulah yang sering dicari oleh para pemain judi online. Ketika hal itu berhasil dilakukan, para pelaku ini tinggal menyewakan Alamat situs online tersebut kepada para pemain judi di negara Kamboja,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyewaan Alamat website tersebut, nilainya bervariasi tergantung seberapa banyak situs itu dibuka atau dikunjungi para pemain judi online.
“Kisaran antara Rp 3 sampai 20 juta rupiah per hari per situs yang disewakan. Dan para periode 3 bulan terakhir dan dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik ditemukan beberapa rekening di negara Kamboja dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170.103.801 miliar,” pungkasnya.
Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
[Redaktur: Zahara Sitio]