WahanaNews.co | Polres Metro Jakarta Barat tengah disorot dugaan pelanggaran Perkap No 1/2009 dan Perkap No. 8/2009, terkait penembakan terhadap terduga pelaku penusukan ustaz di Kebon Jeruk.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil meringkus MGS (25) pelaku penusukan ustaz hingga tewas di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap aparat di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2024) malam.
Baca Juga:
Kasus Penembakan di Polres Solok, Habiburokhman dan Sahroni Minta Propam Dievaluasi
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyebut bahwa pelaku melawan saat hendak ditangkap oleh petugas.
"Sempat melakukan perlawanan pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas," terang Andri.
Namun, Kasat Reskrim dan Kapolres Kombes Pol Syahduddi pun tidak menjelaskan bentuk perlawanan yang dimaksud.
Baca Juga:
Polemik Kasus Supriyani, Propam Polda Sultra Periksa Tujuh Polisi
Sementara, sempat beredar foto tim reskrim Polres Metro Jakarta Barat foto bersama dengan pelaku dalam kondisi baik-baik saja.
Anggota Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan apa bentuk perlawanan pelaku sehingga pelaku ditembak.
"Kami memberikan catatan tentang ditembaknya kaki pelaku dengan alasan melakukan perlawanan. Jika pelaku dianggap melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri, maka sudah seharusnya pelaku dikejar dan ditangkap, bukan langsung ditembak," kata Poengky.