WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polres Metro Jakarta Timur.
Ia mengaku diminta uang sebesar Rp 3 juta saat melaporkan dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Lisa Mariana Bongkar Dugaan Baru, Kisruh Perselingkuhan Ridwan Kamil Memanas
Dalam video tersebut, perekam yang mengenakan masker dan berbaju batik merah menyampaikan protesnya di hadapan petugas.
"Ya Allah, sumpah ya, seragam kalian untuk melindungi dan mengayomi, komitmen Kapolri kalian jalankan tidak?" ucapnya dalam video yang diunggah akun @platform.news.
Unggahan tersebut menarasikan bahwa laporan dugaan pencurian dihentikan karena pelapor menolak memberikan uang kepada penyidik.
Baca Juga:
Pria Bersenjata Tajam Ngamuk Minta THR, Videonya Viral
“Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus di Polres Metro Jakarta Timur. Dalam unggahan viral, ia menuding adanya dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik, yang menyebabkan laporan polisi (LP) miliknya dihentikan,” tulis keterangan dalam video.
Namun, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membantah tuduhan tersebut.
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa narasi dalam video itu adalah hoaks atau tidak benar," kata Nicolas, mengutip Kompas.com, Minggu (30/3/2025).
Menurut Nicolas, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah meminta uang kepada pelapor.
Selain itu, dalam video yang beredar, pelapor juga tidak secara eksplisit menyebutkan adanya permintaan uang.
"Dalam video itu, pelapor hanya mengeluhkan penghentian penyelidikan atas kasus yang ia laporkan," jelasnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa kasus yang dilaporkan bukanlah pencurian, melainkan dugaan penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Pelapor membuat dua laporan, satu terkait penipuan dan satu lagi perlindungan konsumen," ungkap Nicolas.
Lebih lanjut, Nicolas menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan masih dalam proses penyelidikan, sedangkan laporan terkait perlindungan konsumen telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
"Kasus penipuan masih dalam penyelidikan, sedangkan perkara perlindungan konsumen telah dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana," tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]