WahanaNews.co | Bareskrim Polri mengungkapkan, tidak
ditemukan adanya luka lain dari hasil otopsi enam jenazah anggota laskar FPI
pengikut Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Dari hasil otopsi yang
diterima, hanya ada 18 bekas luka tembak.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Iya, murni luka tembak saja. Tidak
ada luka lain. Bukan saya yang bilang. Menurut
ahli, hasil otopsinya luka tembak 18, tidak ada
luka lain. Yang menyatakan dokter forensik," kata Direktur Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2020).
Andi tidak merinci, di mana saja posisi luka tembak pada enam jenazah tersebut. Dia
menyebut, hal itu sudah masuk materi penyidikan.
"Itu materi penyidikan, saya
sampaikan yang umum saja, biar publik tahu, ya," ujarnya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Andi menyampaikan, hasil otopsi sudah diterima tim penyidik
sejak minggu lalu.
Andi mengatakan, dari hasil autopsi yang diterima, tidak ditemukan adanya
tanda-tanda kekerasan lain pada jenazah.
"Sudah sejak minggu lalu (hasil otopsi). Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh
seluruh jenazah," tuturnya.
Seperti diketahui, kontak senjata
terjadi antara polisi dan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya,
enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu tewas.
Kontak tembak itu terjadi pada Senin
(7/12/2020) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengatakan, keenam
pengikut Rizieq Shihab itu ditembak karena melakukan
perlawanan.
"Sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50, telah
terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas
penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari
ini, jam 10.00 WIB," jelas Fadil Imran, Senin (7/12/2020).
Polisi telah memeriksa saksi-saksi
terkait insiden penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek tersebut.
Terbaru, ada 15 saksi yang berada di
tempat kejadian perkara (TKP) yang diperiksa.
Selain itu, polisi meminta keterangan
kepada ahli balistik dan ahli pidana. Keterangan ahli pidana digunakan untuk
mendalami potensi tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Pemeriksaan tambahan terhadap
ahli, termasuk ahli pidana dan tambahan ahli balistik. (Pemeriksaan ahli
pidana) untuk memastikan potential suspect
(tersangka) lain dalam peristiwa penyerangan anggota Polri tersebut," kata
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen
Andi Rian Djajadi, Jumat (18/12/2020). [qnt]