Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memorandumnya meminta penundaan penanganan kasus korupsi dilakukan di seluruh tahapan baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis (20/8).
Baca Juga:
Polsek Tanah Jawa Ungkap Peredaran Sabu di Hutabayu, Tiga Wanita Ditangkap
Burhanuddin juga memerintahkan jajaran agar penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan capres-cawapres, caleg hingga calon kepala daerah dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'Black Campaign' yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memproses hukum kasus dugaan korupsi meskipun di tahun politik.
Baca Juga:
Sentil Soal Nama, Prabowo Isyaratkan Tak Akan Ganti Kapolri dan Panglima TNI
Sikap tersebut berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda seluruh proses penegakan hukum terkait capres-cawapres, caleg dan kepala daerah terkait Pemilu 2024.
"KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok dan fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (21/8).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya.