WahanaNews.co I Setelah menangkap dua remaja bernama
M. Fahmi Ramadhan dan Rayhan di hotel kawasan Bandung, Jawa Barat beberapa
waktu lalu, Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat mengembangkan kasus ganja sintetis
yang dibawa oleh keduanya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Kepala Desa Terlibat Peredaran Uang Palsu di Ngawi
Hasilnya, tersangka mengaku bahwa ganja itu didapat dari
salah satu pabrik rumahan atau home industri yang ada di kawasan
Kembangan, Jakarta Barat.
Sejalan dengan informasi itu, Polisi pun bergerak cepat
untuk membongkar pabrik tersebut dan hasilnya benar ditemukan alat-alat untuk
produksi ganja sintetis.
Baca Juga:
Sindikat Narkoba Antarprovinsi Diungkap Polda Sumut, 100 Kg Sabu Disita
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto
menerangkan, di dalam rumah home industri itu ada dua orang tersangka
bernama Rully dan Rizza yang sedang meracik ganja sintetis.
"Untuk konsumen ganja sintetis ini adalah kalangan
remaja. Jadi sangat membahayakan sekali dan ini juga sangat potensial
marketnya," kata Setyo, Rabu (03/03/2021).
Menurut Setyo, kedua tersangka ini menjual ganja sintetis
melalui sosial media baik itu facebook, Instagram maupun grup WhatsApp.
Dalam sekali produksi, kedua orang ini bisa membuat sebanyak 4 Kg ganja
sintetis.
"Bahan bakunya kimia. Ini semua kimia, didapat melalui
online dan didapatnya pun melalui online. Jadi teknis pembuatan maupun
pemasaran disini melalui online," ucap dia.
Tersangka sudah menjalankan bisnis haramnya ini sejak 2
tahun lalu dan sekali menjual per 500 gram sekitar Rp250 ribu. Keduanya belajar
membuat ganja sintetis secara otodidak alias dari Youtube.
"Dampaknya seperti ganja biasa, hanya ini sintetis.
Jadi tidak dari alam dan dampak rusaknya 4x lipat," tutup dia.
Keduanya dikenakan dengan Pasal 112 dan 113
Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman
20 tahun penjara atau seumur hidup. (tum)