WahanaNews.co I Dua orang diduga pelaku pencurian
ikan milik PT. Aquafarm Nusantara di Pangambatan Desa Tomok, Simanindo, Samosir,
di tangkap Polsek Simanindo, Sabtu (06/03/2021) sekitar Pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Polsek Simanindo Lakukan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk Himbauan Stop Karhutla
Kedua pelaku berinisial JS (59) dan AG (20) diamankan Polsek
Simanindo bersama pihak PT. Aquafarm Nusantara. Kedua terduga pelaku kini sudah
ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Simanindo AKP. T. Lumban Tobing melalui Kanit Reskim
Andy D Sihombing SH, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Jelang F1H2O, Polsek Simanindo Rutin Laksanakan Patroli Dialogis
Pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang
bukti, diperkirakan kerugian ditaksir berkisar Rp1.710.000 (satu juta tujuh ratus
sepuluh ribu).
"Pelaku diduga melakukan tindak pencurian melanggar pasal
363 ayat 1 (satu) ke 4e sub 362 dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,"
kata Andy D Sihombing, via WhatsApp kepada WahanaNews.co.
Terpisah, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolan juga
membenarkan penangkapan yang dilakukan Polsek Simanindo.
"Ya benar, personil kita dengan pihak PT Aquafarm
Nusantara mengamanakan 2 (dua) orang laki laki JS (59) thn pekerjaan petani dan
AG (20) thn pekerjaan petani, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian
ikan di PT. Aquafarm Nusantara," katanya. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.