WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana kenaikan ambang batas parlemen kembali memantik kontroversi karena dinilai berpotensi memangkas jutaan suara rakyat dan menyempitkan ruang demokrasi.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Anshar Manrulu menilai usulan sejumlah partai parlemen untuk mempertahankan atau menaikkan parliamentary threshold (PT) tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Camat Sibabangun Tekankan Pelayanan Publik dan Kebersihan Lingkungan
“Kami menilai, usulan beberapa partai parlemen mempertahankan atau menaikkan ambang batas adalah bukti bahwa mereka tidak benar-benar punya niat menjalankan putusan MK dan menyelamatkan kedaulatan rakyat. Semangatnya hanya menyelamatkan partainya dengan dalih penyederhanaan partai politik dan efektivitas parlemen,” kata Anshar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut bertentangan dengan semangat putusan MK yang sebelumnya memerintahkan perubahan ambang batas 4 persen karena dinilai belum sepenuhnya selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin konstitusi.
“Putusan MK itu sejalan dengan alasan kita memilih sistem pemilu proporsional, bukan distrik, karena tidak menginginkan banyak suara sah rakyat dalam pemilu terbuang,” ujarnya.
Baca Juga:
Mako Polsek Kualuh Hulu Pembangunan Tahap Peletakan Batu Pertama
Menurutnya, fakta dari satu pemilu ke pemilu berikutnya menunjukkan kecenderungan meningkatnya jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat penerapan ambang batas parlemen.
Kondisi tersebut, lanjut dia, justru mengikis esensi demokrasi yang semestinya memberikan ruang representasi seluas-luasnya bagi pilihan politik warga negara.
Anshar menyampaikan bahwa apabila dalih utama kenaikan ambang batas adalah penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan efektivitas DPR, maka partai-partai besar seharusnya konsisten dengan menaikkan ambang batas hingga 10 persen.
“Jika benar itu pertimbangan utamanya, kami dari PRIMA menantang partai-partai itu untuk menetapkan ambang batas 10 persen, jangan tanggung, bukan sekadar mempertahankan atau hanya 7 persen. Ini lebih memberi kepastian dan jaminan jumlah partai di parlemen akan berkurang drastis, bisa sampai 50 persen kurangnya,” tegasnya.
Ia memperkirakan bahwa dengan ambang batas 10 persen hanya sekitar tiga hingga empat partai yang mampu lolos ke parlemen, atau maksimal lima partai.
Namun demikian, ia menekankan bahwa langkah tersebut justru akan semakin mempersempit ruang representasi politik rakyat.
“Usulan 7 persen bukan sekadar angka, ini soal arah demokrasi Indonesia ke depan. Mau demokrasinya dipersempit atau diperluas? Mau DPR makin inklusif atau makin eksklusif? Karena kenaikan 7 persen pasti akan berdampak pada jutaan suara sah rakyat yang terbuang,” ujarnya.
PRIMA juga mengingatkan bahwa ambang batas yang terlalu tinggi berisiko mempersempit partisipasi politik masyarakat, memperkuat oligarki politik, dan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.
“Dengan ambang batas yang tinggi akan berdampak langsung menyempitnya ruang partisipasi politik rakyat, semakin menyuburkan oligarki politik dan berpotensi membunuh regenerasi politik,” tutur Anshar.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]