WahanaNews.co | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai
Berkarya.
Dalam amar putusan, PTUN Jakarta
menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan
kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono
atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Terkait Presiden 2 Periode Boleh Jadi Cawapres
"Amar lainnya dikabulkan,"
demikian dikutip dari Direktori Putusan PTUN Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu
diputus pada Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani, serta Hakim anggota
masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Hakim memutuskan menyatakan batal
keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan
perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Berkarya
tanggal 30 Juli 2020.
Baca Juga:
Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus Karena Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Kemudian menyatakan batal keputusan
Menkumham RI nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan
susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025
tanggal 30 Juli 2020.
Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta
mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.
"Menghukum Tergugat [Menkumham]
dan Tergugat II Intervensi [Muchdi Purwoprandjono] untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp384.000," bunyi putusan.