WahanaNews.co | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, belum mengambil keputusan soal langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihaknya dalam merespons putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menguatkan kemenangan Tommy Soeharto terkait kepengurusan Partai Berkarya.
Menurutnya, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu putusan PT TUN terkait sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
"Kami kan harus pelajari dulu, ya kan, kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya, kalau kita nggak kasasi, nanti dibilang berpihak.Kita biarkan proses hukum saja," kata Yasonna kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Ia menyatakan, pihaknya taat pada hukum.
Yasonna pun mengajak publik untuk melihat proses hukum yang berjalan hingga menghasilkan keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
"Silakan saja, kita taat hukum, sesudah inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya," ujar Yasonna yang juga politikus PDIP tersebut.
Sebelumnya, PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr.
"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta, seperti dikutip Senin (6/9/2021).