WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Pr soal syarat calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n yang berbunyi:
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
MK menegaskan presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak bisa menjadi cawapres untuk pemilu selanjutnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK secara daring, Selasa (18/07/23).
Baca Juga:
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pleno KPU Badung terkait Bansos Presiden
Anwar mengatakan Mahkamah pernah memutus perkara pengajuan konstitusionalitas norma pasal 169 huruf n dan pasar 227 huruf i UU 7/2017. Saat itu, MK juga menolak gugatan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Anwar mengatakan Mahkamah pada prinsipnya telah menegaskan berkenaan dengan masa jabatan presiden harus dibatasi.
"Oleh karena itu tidak ada keraguan bagai mahkamah bahwa konstitusi telah memberikan pembatasan yang tegas mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui pasal 7 uud 1945 di mana Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017," jelasnya.