WahanaNews.co |
Partai Beringin Karya (Berkarya) menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
55/PUU-XVIII/2020 tentang Verifikasi Partai Politik (Parpol) pada awal Mei
2021.
Partai Berkarya menilai, putusan itu tidak
adil terhadap partai baru dan partai non-parlemen.
Baca Juga:
DKPP Dalami Dugaan Asusila Ketua KPU ke 'Wanita Emas' Hasnaeni
Kajian kritis Partai Berkarya ini merupakan
satu dari keputusan eksternal Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Berkarya di
Hotel Nuanza, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 28 hingga 30 Mei
2021.
Terlebih, Partai Berkarya memiliki banyak
suara di daerah, bahkan cukup signifikan, dan tidak sedikit kader partai yang
duduk di DPRD.
"Menanggapi Keputusan MK tentang verifikasi
partai, Partai Berkarya mengusahakan agar partai non-parlemen tetap bisa ikut
secara langsung di Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi, seperti partai
parlemen," kata Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono, di DPP
Partai Berkarya, Senin (31/5/2021) malam.
Baca Juga:
Partai Berkarya Gugat SK Penetapan Peserta Pemilu 2024 KPU ke Bawaslu
Kedua, Partai Berkarya berkomitmen ikut
mendorong pemerintah untuk percepatan vaksinasi Covid-19.
Hal ini sebagai bentuk pemulihan ekonomi
nasional yang terdampak pandemi.
"Kami mendorong Pemerintah mempercepat
untuk melaksanakan vaksin Covid-19 bisa selesai di tahun ini," kata Muchdi.