WahanaNews.co | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, mengungkapkan, banyak masyarakat menjadi korban dari mafia tanah dengan modus berpura-pura membeli rumah.
"Itu kasus keluarganya Pak Dino Patti Djalal, mafia tanah datang pura-pura ingin membeli rumah," ujar Sofyan, dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
Baca Juga:
Kelompok Tani Jubek CS Minta Polda Jambi Usut mafia Tanah Sungai Toman Laudi DKK
Karena dia membeli rumah, mafia tanah ini meminta sertifikat sang pemilik dan kemudian dipalsukan.
Agar si pemilik yakin, mereka kemudian memberikan down payment (DP) atau uang muka sebagai tanda jadi.
"Harga rumah Rp 20 miliar, dikasih uang muka Rp 1 miliar, kemudian (mafia tanah) diberikan pinjaman sertifikatnya," lanjutnya.
Baca Juga:
Nenek Elina (80) Terusir dari Rumahnya: Kronologi Lengkap, Respons Pejabat, dan Langkah Hukum yang Kini Bergulir
Oleh karena itu, Sofyan mengingatkan masyarakat yang tidak memiliki pengalaman dalam jual-beli rumah tidak melakukannya sendiri, kecuali jika pembeli rumah sudah dikenal.
"Karena, nanti jangan-jangan datang (pembeli) itu adalah bagian mafia tanah. Hati-hati," tegas Sofyan.
Jika menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pun harus hati-hati, karena banyak dari mereka yang menjadi bagian dari mafia tanah.