WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengkaji ulang mekanisme penghitungan kerugian negara agar proses penanganan perkara korupsi tetap solid secara hukum.
Melalui Biro Hukum, KPK akan mempelajari secara mendalam penerapan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak berwenang menghitung kerugian negara.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Dana ke Bupati Bekasi Nonaktif, Komisaris Perusahaan Diperiksa
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap proses hukum yang berjalan tidak memiliki celah baik secara formil maupun materiel.
"Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa kajian tersebut difokuskan pada penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional.
Baca Juga:
Pengacara Tuding Penyidik KPK Lakukan Intimidasi ke Istri Ono Surono
Selain itu, KPK juga akan menyesuaikan peran Akuntansi Forensik yang sebelumnya turut berfungsi dalam menghitung kerugian negara.
Penyesuaian ini dilakukan agar fungsi internal tetap optimal tanpa bertentangan dengan ketentuan hukum terbaru.
"Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan," ujarnya.