Budi menegaskan bahwa KPK menghormati dan akan mematuhi sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berada pada BPK.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Dana ke Bupati Bekasi Nonaktif, Komisaris Perusahaan Diperiksa
Putusan yang dibacakan pada awal Februari 2026 itu merujuk pada amanat konstitusi dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kerugian negara tidak lagi dapat didasarkan pada asumsi atau potensi, melainkan harus bersifat nyata dan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan resmi BPK.
Konsekuensinya, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan wajib berkoordinasi dengan BPK dalam proses penghitungan kerugian negara guna menyesuaikan mekanisme penanganan perkara korupsi.
Baca Juga:
Pengacara Tuding Penyidik KPK Lakukan Intimidasi ke Istri Ono Surono
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.