Budi menegaskan bahwa KPK menghormati dan akan mematuhi sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berada pada BPK.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Dinilai Tutup Mata Soal Dugaan Penyalahgunaan Pokir DPRD
Putusan yang dibacakan pada awal Februari 2026 itu merujuk pada amanat konstitusi dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kerugian negara tidak lagi dapat didasarkan pada asumsi atau potensi, melainkan harus bersifat nyata dan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan resmi BPK.
Konsekuensinya, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan wajib berkoordinasi dengan BPK dalam proses penghitungan kerugian negara guna menyesuaikan mekanisme penanganan perkara korupsi.
Baca Juga:
Gelontorkan Puluhan Miliar ke APH Saat Rakyat Menjerit, KPK Harus Segera Turun ke Sulteng
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.