WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap perilaku korupsi, guna mendukung penguatan budaya anti korupsi, seperti yang menjadi tema dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2021 ini.
Hal itu disampaikan Mahfud ketika menjadi pembicara kunci pada Rapat Kordinasi untuk "Mewujudkan Sinergi Antar-Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait" yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Senin (6/12) pagi.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Menurut Mahfud, Kita tidak boleh membiarkan berkembangnya pendapat bahwa korupsi adalah bagian dari budaya. Pendapat itu tak bisa diterima dan agak berbahaya.
Mengapa? Karena kalau kita percaya pada pendapat itu, berarti kita adalah bangsa yang fatalis dan menyerah dengan alasan bahwa budaya itu adalah nilai-nilai yang dianut oleh bangsa kita sejak lama, secara turun temurun dan tak mudah dihilangkan.
"Padahal korupsi itu adalah kejahatan, bukan budaya. Budaya kita adalah budaya adiluhung yang sangat anti korupsi. Oleh sebab itu mari kita bangun budaya anti korupsi, jangan permisif terhadap segala bentuk korupsi atas nama budaya", kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Mahfud MD mengatakan bahwa era reformasi sejatinya adalah era anti korupsi. Oleh sebab itu mengacu pada teori sistem pembangunan hukum dari Friedman sejak awal reformasi kita telah berusaha kuat membangun tiga subsistem untuk pembangunan hukum guna memerangi korupsi yakni membangun isi aturan hukum (legal substance), membangun struktur lembaga-lembaga hukum (legal structure), dan membangun budaya hukum (legal culture).
Mahfud mengatakan bahwa untuk pembangunan isi aturan hukum (legal substance) kita sudah membuat banyak Undang-undang dan untuk pembangunan struktur hukum kita sudah banyak membuat lembaga seperti membentuk KPK, KY, MK, PPATK, dan lain-lain. Namun dalam hal pembangunan budaya hukum terutama budaya anti korupsi kita masih agak kedodoran.
Kita, kata Mahfud, tidak boleh percaya dan membiarkan budaya korupsi tumbuh karena korupsi itu bukan budaya melainkan kejahatan. Yang harus kita bangun adalah budaya anti korupsi.