Di luar kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang dan situasi khusus, pengguna jalan yang melanggar akan tetap kena tilang atau razia.
"Itu harus ditegakkan, makanya kemarin baru dua hari, tiga hari sama sekarang, sudah 124 kendaraan. Pelat RF, RFQ, RFZ, BH, yang katanya pelat-pelat dewa semua itu ditilang," ujarnya.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
Ia menekankan, semua kendaraan wajib mematuhi aturan, terutama kendaraan berpelat hitam. Tidak ada kendaraan yang mendapatkan hak istimewa di jalan raya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.