WahanaNews.co | Pengakuan Pengacara Razman Nasution sebagai kuasa hukum Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Komjen Pol Budi Gunawan (BG), jadi pembahasan panas akhir-akhir ini.
Pasalnya, Razman kerap menyebut dirinya pernah menjadi kuasa hukum BG.
Baca Juga:
Razman Arif Nasution Soroti Putusan Bebas Pegi Setiawan, Bakal Laporkan Hakim Eman
Pernyataan ini sontak dibantah dengan tegas oleh Irjen Pol Ricky Herbert Parulian Sitohang, sebagaimana dikutip WahanaNews.co melalui kanal YouTube Uya Kuya TV pada Senin (28/6/2022).
Mengawali pembahasan, Ricky sitohang dengan tegas menyebutkan dirinya merupakan advokat yang sudah menerima Berita Acara Sumpah (BAS) sambil menunjukkan Kartu Tanda Anggotanya.
“Saya ini advokat resmi, ini KTA saya yang dikeluarkan oleh Peradi, jadi resmi saya di Berita Acara Sumpah (BAS) di pengadilan tinggi DKI,” kata Ricky.
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
Berusaha Menghubungi Razman
Ricky menyebut, usai penayangan Podcast pertama di kanal YouTube Uya Kuya TV pada Senin (21/6/22), dirinya berusaha menghubungi Razman untuk meluruskan permasalah ini melalui rekannya Andar Situmorang yang juga teman dekatnya Razman. Tetapi tidak direspons dengan baik.
“Saya telepon teman saya Andar Situmorang, itu teman dekatnya Pak Razman,” ujar Ricky.
"Saya Sebutkan saja namanya langsung, Razman. Karena beliau berkali-kali menyebut nama saya. Selama ini, apalagi di podcast pertama, saya tidak menyebut nama dia, karena menjaga etika profesi," lanjutnya.
Sebelumnya, disebutkan bahwa Razman Nasution tidak ada dalam daftar 27 nama yang menjadi tim kuasa hukum Budi Gunawan.
Razman Nasution bersikeras tetap menyampaikan dia adalah kuasa hukum Budi Gunawan secara non litigasi.
Melalui video yang diunggahnya di Instagram pribadinya, Razman Nasution menyampaikan tugasnya sebagai pengacara non litigasi.
“Jadi, saya ini memberi advice hukum kepada bapak Jenderal Budi Gunawan,” tuturnya, seperti dikutip dari Instagram @razmannasutin, Rabu, 29 Juni 2022.
Ia juga ditugaskan sebagai juru bicara Jenderal Budi Gunawan saat itu. Mengenai keberadaan surat kuasa, Razman mengklaim dia memiliki suratnya.
Namun, dia merasa tidak perlu menunjukkan surat tersebut.
"Karena kan bagi advokat, surat kuasa itu seperti ijazah," dalih Razman Nasution.
Sebaliknya, Ricky HP Sitohang kembali menegaskan klarifikasinya yang pertama saat itu. Dia menerangkan bahwa TNI Polri memiliki spesifikasi sendiri dalam penanganan hukum.
“Di Polri, karena kita sudah berpisah dengan TNI, kita menggunakan peradilan umum. Tapi mekanismenya itu sama,” tuturnya.
Ia menjelaskan setiap personel Polri aktif yang tersangkut masalah hukum, institusi Polri wajib melakukan perlindungan hukum, dan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
“Jadi tidak bisa ujug-ujug (tiba-tiba) orang lain mendapat surat kuasa,” jelasnya.
Sebab hanya ada satu materi pokok yang diperkarakan, yaitu sidang praperadilan. “Nah, praperadilan ini diminta oleh beliau (Budi Gunawan), dikuasakan kepada divisi hukum.”
Kuasa Hukum dari Anggota Polri
Ricky HP Sitohang juga menjelaskan soal etika prosedur dalam menunjuk pengacara dari luar Polri.
BG menyerahkannya pada divisi hukum.
“Kami rapatlah semua, termasuk rekan-rekan saya ini. Dibuatkanlah list untuk menunjuk pengacara (dari luar Polri).”
Sesudah rapat, ditandatangani oleh Kepala Divisi Hukum. Kemudian dokumen itu diserahkan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk diparaf.
Setelah itu, dokumen itu dibawa ke Kapolri.
“Untuk mendapatkan tanda tangan surat perintah penunjukan pengacara beliau,” jelas Ricky.
“Surat perintah tugas inilah yang kami lakukan, melaksanakan perintah institusi untuk mendampingi beliau (Budi Gunawan) di pengadilan,” ujarnya.
Ricky HP Sitohang kembali menegaskan, “Kesimpulannya, tidak ada dua surat kuasa!”
Pria yang juga teman seangkatan Budi Gunawan di AKABRI itu juga menerangkan, untuk penunjukan pengacara di luar Polri tidak bisa antarpribadi.
Mengenai surat kuasa yang disampaikan Razman Nasution di dalam konten di Instagramnya itu disangsikan oleh Ricky HP Sitohang.
Sebab, dalam sejarahnya tidak ada dua surat kuasa untuk satu perkara.
“Dan itu pun harus ada perintah dari pimpinan Polri,” jelasnya.
“Saya disebut mengganggu pekerjaan orang, terus kemudian seolah olah saya mendiskreditkan, ini saya gak mau, saya hanya mengklarifikasi dan meluruskan masalah,” papar Ricky.
Hal ini pula yang membuat Ricky hadir kembali dalam kanal YouTube Uya Kuya TV untuk yang kedua kalinya, agar publik tahu yang sebenarnya, dan bagaimana prosedur penunjukan kuasa hukum dari anggota polri yang masih aktif.
“Tadinya kalau beliau itu mau ketemu sama saya di darat, bicara clear dan selesai masalah. Saya sampaikan apa adanya. Sudah kita gak usah bawa publikasilah kita ngomong di darat tapi tidak ada yang bersambut, malah menjadi jadi.” Kata Ricky.
"Dan saya paling gerah, jujur aja, pada saat menyebut nama saya Irjen Pol Purnawirawan nya itu panjang sekali, gitu loh," lanjut Ricky dengan nada kesal. [rin]