WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelantikan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi tinggal menunggu waktu setelah Istana memastikan pengucapan sumpah akan segera digelar dalam hitungan hari.
Kepastian tersebut disampaikan Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut proses pengucapan sumpah sudah dijadwalkan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
“Direncanakan akan dalam waktu 1–2 hari ke depan ini,” ungkap Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2026) --.
Prasetyo menegaskan bahwa sumpah jabatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi akan diucapkan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
“Mengucapkan sumpah di depan Presiden,” katanya.
Baca Juga:
Jimly Blak-blakan soal Adies Kadir: Bermutu, Tapi Ada yang Mengganjal
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sumpah atau janji hakim MK wajib diucapkan di hadapan Presiden Republik Indonesia.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” bunyi sumpah hakim konstitusi.