WahanaNews.co, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) gagal meraih kursi di parlemen berdasarkan hasil perhitungan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024, pada hari Kamis (22/2/2024) pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi KPU, perolehan suara PSI mencapai 1.790.572 atau 2,54 persen, tetapi angka tersebut tidak mencapai ambang batas parlemen yang ditetapkan, yaitu 4 persen.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
Selain PSI, delapan partai politik lainnya juga tidak berhasil meraih kursi di parlemen. Di antaranya, Partai Perindo dengan perolehan suara sebesar 911.378 atau 1,29 persen; Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan perolehan suara 663.768 atau 0,94 persen; Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan perolehan suara 541.667 atau 0,77 persen; serta Partai Buruh dengan perolehan suara 440.724 atau 0,62 persen.
Kemudian Partai Ummat dengan 320.959 suara atau 0,46 persen; Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 260.041 suara atau 0,37 persen; Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dengan 234.102 suara atau 0,33 persen; dan Partai Kebangkitan Nusantara dengan 173.079 suara atau 0,25 persen.
Sementara itu, partai politik yang lolos ke parlemen dalam Pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan (PDIP) dengan perolehan 11.837.622 suara atau 16,78 persen; Partai Golkar dengan perolehan 10.672.121 suara atau 15,13 persen; Partai Gerindra dengan perolehan 9.467.262 suara atau 13,42 persen; dan PKB dengan perolehan 8.301.190 suara atau 11,77 persen.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
Selanjutnya diikuti oleh Partai NasDem dengan 6.649.157 suara atau 9,43 persen; PKS dengan 5.286.209 suara atau 7,49 persen; Partai Demokrat dengan 5.227.144 suara atau 7,41 persen; dan PAN dengan 4.898.088 suara atau 6,94 persen.
PPP yang sebelumnya diprediksi tidak lolos oleh sejumlah lembaga survei membalikkan keadaan dalam real count KPU ini. Partai yang dinakhodai oleh Muhammad Mardiono itu memperoleh suara sebesar 2.856.200 atau 4,05 persen.
Data tersebut merupakan hasil rekap 511.141 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 823.236 TPS atau 62,09 persen.
Jumlah perolehan suara dari setiap partai politik masih dapat mengalami perubahan seiring dengan masuknya data baru.
Informasi ini berasal dari hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang direkam atau didokumentasikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui aplikasi Sirekap.
Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, secara serentak di seluruh Indonesia.
Setelah itu, dilakukan penghitungan suara secara berjenjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses penghitungan suara terjadi di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan akhirnya pada tingkat pusat.
KPU memiliki batas waktu maksimal hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]