WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan KPU menyepakati jadwal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yakni pada 19-25 Oktober 2023.
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hingga pimpinan dari lembaga Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghadiri rapat bersama Komisi II DPR tersebut
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
"Soal tentang jadwal, saya kira pilihannya tinggal dua, opsi satu dan opsi dua. Tidak ada yang lain soal itu. Tadi Pak Gaus [Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus] mengusulkan lebih cenderung ke opsi kedua," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR/MPR, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (21/9/2023)
"Nah sebelum saya sampaikan, kita anggap saja karena Pak Gaus yang bicara, kita setuju Pak Gaus atau ada yang menolak Pak Gaus. Setuju ya?," tanya Doli.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
"Pemerintah?" tanya Doli.
"Sangat setuju," kata Direktur Jenderal Polpum Kemendagru Bahtiar Baharuddin menimpali.
"Jadi 19-25 Oktober, kita sepakati ya," kata Doli seraya mengetok palu.