WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan KPU menyepakati jadwal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yakni pada 19-25 Oktober 2023.
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hingga pimpinan dari lembaga Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghadiri rapat bersama Komisi II DPR tersebut
Baca Juga:
Albanese Menang Pemilu, Lanjutkan Jabatan PM Australia untuk Periode Kedua
"Soal tentang jadwal, saya kira pilihannya tinggal dua, opsi satu dan opsi dua. Tidak ada yang lain soal itu. Tadi Pak Gaus [Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus] mengusulkan lebih cenderung ke opsi kedua," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR/MPR, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (21/9/2023)
"Nah sebelum saya sampaikan, kita anggap saja karena Pak Gaus yang bicara, kita setuju Pak Gaus atau ada yang menolak Pak Gaus. Setuju ya?," tanya Doli.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
"Pemerintah?" tanya Doli.
"Sangat setuju," kata Direktur Jenderal Polpum Kemendagru Bahtiar Baharuddin menimpali.
"Jadi 19-25 Oktober, kita sepakati ya," kata Doli seraya mengetok palu.
Jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilihan Presiden 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Selama rapat, juga telah disetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]