WahanaNews.co | Polisi menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka.
Dia ditetapkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
“Sudah jadi tersangka di Net89, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap Reza,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).
Saat ditanya soal bukti-bukti apa saja yang menjadi dasar penetapan tersangka, Whisnu belum dapat menjelaskan lebih jauh.
“Detailnya nanti yah, saya cek,” ucapnya.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
Whisnu menuturkan bila Reza disangkakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 79
Selain itu, Reza juga dikenakan, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 46
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku anggota dan operator.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
Kemudian, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. [Tio]