WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat
hukumnya dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan
di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis
hakim membacakan putusan sela tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Soal argumentasi Rizieq sudah membayar denda Rp 50 juta terkait
pelanggaran yang dilakukannya, menurut majelis hakim, hal itu hanya bersifat
administratif.
"Pembayaran
denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari
lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari
pemerintah DKI Jakarta," kata hakim, membacakan putusan sela.
"Karena
itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa
dipandang sebagai putusan hakim," lanjut jaksa.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Sebelumnya,
Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19
mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.
Sehingga,
menurut dia, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau
sesuai dengan asas nebis in idem
seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota
keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat (26/3/2021).
Berdasarkan
eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda
administratif pada hari Minggu (15/11/2020), atau sehari usai terjadinya
kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kerumunan
tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi
dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sekitar
10.000 orang hadir dalam acara tersebut.
Kerumunan
itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Pada
hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan sela untuk
tiga perkara terkait Rizieq Shihab, yakni perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara
nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang
terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk
terdakwa Rizieq.
Sementara
itu, perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan
yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad
Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Denda 50 Juta
Satpol
PP DKI Jakarta sebelumnya melayangkan surat pemberian sanksi denda
administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, terkait pelanggaran
protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan
maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.
Dalam
surat yang dilayangkan itu,Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin,
menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu
undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya
acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka
itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan.
Menurut
Arifin, Rizieq kemudian membayar denda yang diberikan.
Menurut
dia, acara FPI dan Rizieq tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI
Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju
Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. [dhn]