WahanaNews.co
| Terdakwa
Rizieq Shihab mengatakan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural
Markas Syariah di Kampung Babakan, Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat, bukanlah miliknya.
Hal itu diungkapkan Rizieq saat sesi tanya
jawab dengan saksi fakta, Kepala Desa Kuta, Kusnadi, dalam persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
"Saya tanya, apa Bapak pernah melihat akta
pendirian Markas Syariah yang di sana tercantum pemiliknya?" tanya Rizieq
kepada Kusnadi.
"Belum," jawab Kusnadi.
Kusnadi mengaku, selama ini ia mengetahui
pondok pesantren tersebut milik Rizieq karena isu yang beredar di masyarakat.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Rizieq kemudian menyebut dirinya sebagai
pendiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah, tetapi saat ini
pesantren dimiliki wakaf.
"Wakaf itu pemiliknya Allah. Tidak ada
manusia yang menjadi pemilik wakaf," kata Rizieq.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
melanjutkan sidang kasuskerumunanmassa di Petamburan, Jakarta
Pusat; dan di Megamendung, KabupatenBogor; dengan
terdakwaRizieqShihab,pada hari Kamis (29/4/2021) ini.
Agenda sidang adalah pemeriksaan para saksi
ahli dari JPU.
"Saksi ahli untuk nomor perkara 221, 222,
dan 226 ya, digabung," kata majelis hakim.
Perkara nomor 221 dengan
terdakwaRizieqterkait kerumunan di Petamburan.
Sementara perkara nomor 222 dengan terdakwa
Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus
Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkaitkasus kerumunan di Petamburan.
Perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq
terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung,
Bogor. [dhn]